Vonis Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-pikir Banding

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU KPK Zainal Abidin ditemui seusai Sidang vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar dipadati warga Bantaeng, Senin (29112021) malam.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin, mengaku masih akan menganalisa vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah.

Hal itu sesuai dengan tenggak waktu yang diberikan majelis hakim.

"Kita kan tuntutan pidana penjara kemarin enam tahun, keputusan hakim kan lima tahun, kata JPU KPK, Zainal Abidin ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.

"Kalau melihat tolak ukur tuntutan itu sudah 2/3. Namun, kita kan masih ada waktu tujuh hari, kita akan analisa lebih lanjut (apakah mengajukan banding atau tidak)," sambungnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

"Kita mengapresiasi keputusan hakim karena majelis hakim mengambil alih sebagian besar daripada tuntutan kita," ujarnya.

"Baik dari segi penerapan paslanya terbukti semua, baik dari dakwaan ke satu pertama dakwaan ke dua juga terbukti semua. Kemudian fakta-fakta hukum yang ada dalam surat tuntutan kita juga diambil alih oleh hakim," sambungnya.

Nurdin Abdullah divonis bersalah atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.

Sidang yang berlangsung sejak siang itu, sempat diskorsing majelis hakim.

Lantaran masuk waktu magrib dan jadwal istirahat.

Dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Sidang pembacaan vonis tuntutan itu mulai berlangsung sekitar pukul 14.15 Wita.

Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara Nurdin Abdullah.

Sidang itu juga diikuti oleh Nurdin Abdullah melalui telekonfrens.

Sejumlah warga asal Kabupaten Bantaeng, juga tampak memadati ruang sidang.

Mereka bertahan hingga sidang pembacaan vonis usai.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar.

Sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.

"Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Zainal Abidin saat membacakan tuntutan dalam sidang secara virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Berita Terkini