TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Balapan liar masih sering dijumpai di Kompleks Perkantoran Bantor Bupati Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pelaku balapan liar didominasi remaja belasan tahun.
Mereka berasal dari berbagai desa yang ada di Luwu.
Bahkan tidak jarang dari mereka datang dari daerah tetangga.
Balapan liar biasanya dilakukan pada malam hari.
Terutama pada malam minggu atau malam-malam tertentu.
"Balapan liar di sini tidak menentu jadwalnya," kata Izanuddin, pedagang kaki lima di area itu, Selasa (30/11/2021).
Biasanya, kata dia, pelaku balapan liar datang secara tiba-tiba dan bergerombolan.
Tidak sedikit dari balapan dilakukan untuk taruhan uang.
"Biasa juga mereka taruhan, tapi setelah balapan mereka langsung bubar, waktunya singkat," ungkapnya.
Menurutnya, balapan liar paling banyak dilakukan pada tengah malam atau menjelang subuh.
"Memang waktunya tidak menentu, tapi kebanyakan tengah malam hingga subuh," tuturnya.
Kasat Samapta Polres Luwu, AKP Yosep Dengdang, mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menghilangkan balapan liar.
Salah satunya adalah rutin melakukan patroli di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi balapan.
"Lokasi patroli rutin kita termasuk di Kompleks Perkantoran Bupati Luwu," paparnya.
Polisi Tangkap 3 Pelaku
Aksi balapan liar masih kerap terjadi di Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Di wilayah ibu kota kabupaten itu, balapan liar kerap dijumpai di Kompleks Perkantoran Bupati Luwu.
Terutama pada saat tengah malam dan dini hari.
Balapan liar kembali terjadi pada Minggu (15/8/2021) dini hari.
Puluhan pengendara yang didominasi remaja mengadu kecepatan motornya di jalur dua kantor bupati.
Personel Polres Luwu yang mendapat informasi adanya balapan liar mendatangi lokasi.
Kemudian melakukan pembubaran terhadap para pelaku.
Dalam pembubaran tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku balap liar.
Selain itu, polisi juga menyita empat motor sebagai barang bukti.
Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali mengatakan, pembubaran dilakukan kerena balapan liar meresahkan warga.
"Mereka balapan liar sekitar pukul 01.30 Wita, perbuatan mereka sangat meresahkan," katanya.
Ali mengatakan, pelaku yang diamankan menjalani proses hukum.
"Soal barang bukti untuk sementara diamankan, akan ditilang dan tentu akan dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
Apalagi pelanggaran yang mereka lakukan balap liar.
Berdasarkan aturan, pelaku balap liar akan dijerat dengan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Mereka bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.(*)