Vonis Nurdin Abdullah

Sidang Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Diskorsing, Vonis Dibacakan Pukul 19.30 Wita

Penulis: Achmad Nasution
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar dipadati warga Bantaeng, Senin (29/11/2021) sore

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang vonis Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, diskorsing.

Sidang vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) siang.

Dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Majelis hakim menskorsing sidang hingga pukul 19.30 Wita.

Sidang pembacaan vonis tuntutan itu mulai berlangsung sekitar pukul 14.15 Wita.

Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara Nurdin Abdullah.

Sidang itu juga diikuti oleh Nurdin Abdullah melalui telekonfrens.

Sejumlah warga asal Kabupaten Bantaeng, juga tampak memadati ruang sidang.

Tidak hanya itu, loby utama Pengadilan Negeri Makassar, juga dipadati warga diduga massa pendukung Nurdin Abdullah.

Salah satu warga yang dihampiri, Marni (54) mengaku datang dari Bantaeng selesap salat subuh.

"Dari jam delapan pagi saya di sini. Sudah salat subuh tadi jam lima berangkat dari Bantaeng, dua mobil," ujar Marni.

Ia pun berharap, Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu divonis bebas.

"Harapan saya semoga pak Nurdin Abdullah bebas, baik sekali orangnya kasihan," harapnya.

Nurdin Abdullah didakwa atas dugaan kasus suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019-2020. 

Sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Halaman
12

Berita Terkini