Sidang Nurdin Abdullah

Kerabat Nurdin Abdullah dari Bantaeng Bertahan hingga Malam di Pengadilan Tipikor Makassar

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan warga Bantaeng masih bertahan di lokasi sidang putusan Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri, Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) siang. (Foto Ari Maryadi Tribun Timur)  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang pembacaan putusan terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah masih berlangsung hingga Senin (29/11/2021) malam.

Pantauan Tribun Timur pukul 20:21 WITA, puluhan warga Bantaeng masih bertahan di lokasi sidang.

Mereka ramai-ramai menyaksikan pembacaan putusan hukum terhadap Nurdin Abdullah.

Warga asal Kabupaten Bantaeng tampak memadati ruang sidang.

Tidak hanya itu, loby utama Pengadilan Negeri Makassar juga dipadati warga massa pendukung Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah pernah menjabat Bupati Bantaeng dua periode, 2008 hingga 2018.

Salah satu warga, Marni (54) mengaku datang dari Bantaeng setelah shalat shubuh.

"Dari jam delapan pagi saya di sini. Sudah salat subuh tadi jam lima berangkat dari Bantaeng, dua mobil," ujar Marni.

Ia pun berharap, Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu divonis bebas.

"Harapan saya semoga pak Nurdin Abdullah bebas, baik sekali orangnya kasihan," harapnya.

Sidang berlangsung sejak pukul 11:20 WITA.

Agenda pertama pembacaan putusan terhadap anak buah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat.

Sidang dilanjutkan pukul 14:30 WITA dengan agenda sidang putusan terhadap Nurdin Abdullah.

Sidang vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) siang.

Vonis tuntutan itu dibacakan Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara Nurdin Abdullah.(*)

Berita Terkini