TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar membacakan vonis Gubernur Sulsel (non aktif), Prof Nurdin Abdullah dalam sidang perkara suap di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) sore.
Hakim pun masih membacakan vonis untuk Nurdin Abdullah hingga malam.
Hakim yang memimpin vonis gubernur Sulsel ini adalah Ibrahim Palino
“Jadi untuk pembacaan putusan kita skors dulu, dan kita akan lanjutkan nanti jam 7.30 atau setengah delapan. Sidang diskors,” tambahnya.
Sidang oleh majelis hakim kemudian ditunda karena mengingat waktu salat.
Pembacaan vonis hakim atas perkara suap Nurdin Abdullah akan dibacakan pada sekira pukul 19.30 wita.
Selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis atas perkara yang sama pada hari ini.
Baca juga: Nyaris Bikin Onar saat Sidang Nurdin Abdullah, Kama Cappi Diseret Keluar dari Pengadilan Makassar
Edy Rahmat dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Edy pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).
Berikut jejak waktu penangkapan Nurdin Abdullah:
1. Jumat (26/2/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Raja OTT KPK, Harun Ar Rasyid menangkap tangan di Makassar.
Tim KPK mendapat informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang kepada Nurdin dari Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Uang diduga akan diberikan melalui Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, sekaligus orang kepercayaan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
KPK turut menyita koper berisi Rp 2 miliar. Nurdin Abdullah dijemput terakhir di rumah dinasnya pada pukul 02.00 WITA.
Baca juga: Pemprov Sulsel Buka Lelang Jabatan Eselon II di Hari Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Ada Apa?
2. Sabtu (27/2/2021), KPK menetapkan Nurdin dan Edy sebagai penerima suap. Sedangkan Agung ditetapkan menjadi pemberi suap. KPK menduga Nurdin menerima suap Rp 2 miliar dari Agung. KPK juga menduga Nurdin telah menerima duit suap sebanyak Rp 3,4 miliar dari kontraktor lainnya. Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya ada di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.