NIK Jadi NPWP

Trending Topic di Twitter, Banyak Salah Paham Soal NIK Jadi NPWP, 5 Hal yang Perlu Diketahui

Editor: Muhammad Fadhly Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

TRIBUN-TIMUR.COM - Tagar #NPWP sedang trending topic di Twitter.

Bahkan sudah ada ribu cuitan dilayangkan netizen, dan diperkirakan akan terus bertambah.

Lalu ada apa gerangan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Ternyata, netizien membicarakan tentang perkataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait masih banyak masyarakat yang salah paham dari isu integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tribun Batam/ Sri Mulyani)

Baca juga: Cetak Satu Gol ke Gawang Villarreal, Cristiano Ronaldo Jadi Pemain Super Langka di Liga Champions

Masyarakat mengira penggunaan NIK sebagai NPWP akan membuat remaja yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP otomatis diambil pajaknya.

Padahal, penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.

"Kalau punya NIK berarti anak 17 tahun sudah punya KTP harus bayar pajak. Itu salah, sangat salah. Jadi itu hoaks," kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021) lalu.

Seperti diketahui Pemerintah berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib Pajak (WP). Apa saja yang perlu diketahui soal menjadikan NIK sebagai NPWP?

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan: Izinkan Saya Melanjutkan Pembangunan di Sulsel

1. Dasar hukum

Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Soal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut: Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

Sementara, WP Badan Pajak masih menggunakan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi NPWP.

Baca juga: VIRAL Pemuda di Pinrang Dilamar Rp500 Juta, Berikut 3 Lamaran dengan Uang Panaik Fantastis di Sulsel

2. Tujuan

Masih berdasarkan UU HPP, penggunaan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Pemberlakuan itu akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Selain itu, memudahkan dan menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.

Baca juga: Hasil Liga Champions - Barcelona Gagal Balas Dendam, Kiper Benfica Tampil Apik, Dua Gol Dianulir

3. Tak perlu buat ke kantor pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebutkan, kebijakan pemberlakuan ini nantinya akan mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan NPWP.

Jika sebelumnya wajib pajak harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP, kini tak perlu lagi.

"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah bekerja sebagai NPWP," kata Neilmadrin seperti diberitakan Kompas.com, 10 Oktober 2021.

Baca juga: Hasil Liga Champions - Chelsea Bantai Juventus di Stamford Bridge, Bianconeri Protes Gol Pertama

4. Punya NIK wajib bayar pajak?

Namun, ada kesalahan persepsi terhadap kebijakan ini. Ada yang menganggap bahwa setelah NIK menjadi NPWP, maka semua orang yang memiliki NIK memiliki kewajiban membayar pajak, karena secara otomatis memiliki NPWP. Faktanya tidak demikian.

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif," ujar Neilmadrin. Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Subjek pajak meliputi:

- Orang Pribadi

- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan kesatuan yang berhak

- Badan

- Bentuk usaha tetap Sementara, objek pajak adalah penghasilan.

Dalam UU HPP, penerimaan yang akan dikenai pajak adalah jika mencapai batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi, yakni Rp 60 juta per tahun.

Jika tidak memenuhi syarat kedua syarat tersebut, maka seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak.

Baca juga: Hasil Liga Champions - Setelah Pecat Solskjaer, Man United Lolos ke 16 Besar, Berkat Ronaldo-Sancho

5. Masa berlaku kebijakan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan dimulai pada 2023.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan digunakan sepenuhnya," kata Suryo, dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Selasa (26/10/2021).

Hal ini dilakukan dalam rangka Indonesia menuju integrasi satu data nasional.

(Kompas.com/Tribun-Timur.com)

Berita Terkini