Selain itu, memudahkan dan menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.
Baca juga: Hasil Liga Champions - Barcelona Gagal Balas Dendam, Kiper Benfica Tampil Apik, Dua Gol Dianulir
3. Tak perlu buat ke kantor pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebutkan, kebijakan pemberlakuan ini nantinya akan mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan NPWP.
Jika sebelumnya wajib pajak harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP, kini tak perlu lagi.
"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah bekerja sebagai NPWP," kata Neilmadrin seperti diberitakan Kompas.com, 10 Oktober 2021.
Baca juga: Hasil Liga Champions - Chelsea Bantai Juventus di Stamford Bridge, Bianconeri Protes Gol Pertama
4. Punya NIK wajib bayar pajak?
Namun, ada kesalahan persepsi terhadap kebijakan ini. Ada yang menganggap bahwa setelah NIK menjadi NPWP, maka semua orang yang memiliki NIK memiliki kewajiban membayar pajak, karena secara otomatis memiliki NPWP. Faktanya tidak demikian.
"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif," ujar Neilmadrin. Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Subjek pajak meliputi:
- Orang Pribadi
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan kesatuan yang berhak
- Badan
- Bentuk usaha tetap Sementara, objek pajak adalah penghasilan.
Dalam UU HPP, penerimaan yang akan dikenai pajak adalah jika mencapai batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi, yakni Rp 60 juta per tahun.
Jika tidak memenuhi syarat kedua syarat tersebut, maka seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak.
Baca juga: Hasil Liga Champions - Setelah Pecat Solskjaer, Man United Lolos ke 16 Besar, Berkat Ronaldo-Sancho