Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tok! UMP Sulsel 2022 Naik Hanya Rp876, UMK Makassar 2022 Naik Rp39.559

Pemprov Sulsel (Sulawesi Selatan) memutuskan UMP Sulsel pada tahun 2022 sebesar Rp3.165.876 dibandingkan dengan UMP Sulsel 2021

Penulis: Siti Aminah | Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi upah minimum atau UMP Sulsel dan UMK Makassar 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemprov Sulsel (Sulawesi Selatan) memutuskan UMP Sulsel pada tahun 2022 sebesar Rp3.165.876.

Dibanding dengan UMP Sulsel 2021 Rp3.165.000, UMP Sulsel 2022 hanya naik sebesar Rp876.

Dalam siaran pers Pemprov Sulsel, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya sudah membahas soal besaran UMP Sulsel tahun 2022 bersama semua unsur terkait.

"Kita sudah membahas besaran UMP bersama unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sulsel), pengusaha, Dewan Pengupahan (Sulsel), dan serikat pekerja. Dalam pembahasan tersebut disetujui UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.876 atau mengalami kenaikan sebesar Rp876 dibandingkan tahun lalu sebesar Rp3.165.000. Upah ini adalah berdasarkan PP 36 Tahun 2021," kata Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Jumat (19/11/2021).

Dewan Pengupahan Sulsel sebagai perpanjangan tangan pemerintah sudah memformulasikan besaran UMP Sulsel tahun 2022 dengan mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Segini UMP Sulsel Tahun 2022, Plt Gubernur Klaim Tertinggi Keempat di Indonesia

Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel, batas atas UMP Sulsel tahun 2022 yakni sebesar Rp3.052.000.

"Kita terapkan Rp3.165.876. Kita bertahan pada itu dan itu maksimal yang bisa kita tetapkan," ujar adik kandung mantan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman ini.

Ia berharap dengan adanya keputusan UMP Sulsel tahun 2022 bisa memuaskan dari sisi pekerja dan pengusaha.

UMK Makassar hanya naik Rp 39 ribu

Jika UMP Sulsel hanya naik Rp876, Upah Minimun Kota atau UMK Makassar hanya naik Rp39.559.

UMK Makassar pada tahun 2021 Rp3.255.423, sedangkan pada tahun 2022 naik menjadi Rp3.294.982 atau hanya 1,2 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, Selasa (23/11/2021).

Nielma Palamba menjelaskan, kenaikan upah 1,2 persen di Makassar, ibu kota Sulsel, berpedoman pada PP 36 Tahun 2021.

Dalam menetapkan upah minimum, ada beberapa indikator.

Nielma Palamba menyebutkan, antara lain pertumbuhan ekonomi kota, inflasi, rerata perkapita, rerata anggota rumah tangga, hingga rerata jumlah anggota keluarga yang bekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved