Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tok! UMP Sulsel 2022 Naik Hanya Rp876, UMK Makassar 2022 Naik Rp39.559

Pemprov Sulsel (Sulawesi Selatan) memutuskan UMP Sulsel pada tahun 2022 sebesar Rp3.165.876 dibandingkan dengan UMP Sulsel 2021

Penulis: Siti Aminah | Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi upah minimum atau UMP Sulsel dan UMK Makassar 2022. 

Selain itu, ada juga survei kelayakan hidup masyarakat yang dilakukan di lima pasar tradisional.

"Kami tidak menetapkan serta merta tapi kita punya regulasi, formula. Ada data dari BPS," ucap Nielma Palamba.

Baca juga: UMK Makassar 2021 Hanya Naik Rp39.559, Serikat Buruh: Tidak Cukup untuk Hidup Layak

Kata Nielma, kenaikan UMK senilai Rp39.559 sudah di tengah-tengah nilai ambang batas maksimal dan minimal upah pekerja.

 "Kalau dibandingkan dengan daerah lain, seperti Pangkep itu tidak naik. Provinsi juga tidak naik. Hanya Makassar yang naik," kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar ini.

Nielma Palamba mengaku, rapat penetapan upah memang acapkali diwarnai perdebatan.

Dimana dari pihak buruh menginginkan kenaikan mencapai 8 persen.

Hanya saja pihaknya bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Makassar menganggap usulan tersebut tak berdasar.

"Mereka kan menuntut kenaikan 8 persen, api apa regulasinya? Apa rinciannya? Bagaimana formulasinya? Kan tidak mungkin data-data mau di- mark up. Semua ada regulasi dari pusat sampai kami menyimpulkan 1,2 persen," jelasnya mengatakan.

Pihaknya juga menginginkan adanya kenaikan, hanya saja kemampuan perusahaan juga harus disesuaikan.

Jangan sampai banyak perusahaan yang gulung tikar karena tak mampu membayar pekerjanya jika kenaikan UMK tinggi. 

"Pasti ada perusahaan yang gulung tikar karena tidak mampu membayar pekerja," ujarnya.

"Bisa saja Pengusaha/investor lari ke tempat lain yang UMK-nya lebih murah. Di Indonesia yang kecil UMK-nya itu di Jawa Tengah, hanya 1,8 juta," kata dia menyambung.

Banyak dampaknya kata dia, termasuk angka pengangguran akan meningkat karena diPHK. 

Kata Nielma Palamba, Pemkot Makassar menginginkan semua sektor mengalami kestabilan, memihak ke buruh tapi juga memperhatikan keberlanjutan usaha.

"Kami rasa 1,2 persen ini nilai yang cukup representatif untuk Kota Makassar," tuturnya.

Meski belum ada kesepakatan dari unsur buruh atau pekerja, pihaknya tetap akan menyetor laporan kepada Wali Kota Makassar dengan angka kenaikan Rp39 ribu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved