Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Reaksi Ketua Apindo Setelah UMP Sulsel Tak Ada Kenaikan

Penetapan Upah Minimum (UMP) Sulawesi Selatan diumumkan, Jumat kemarin. Ketua Apindo mengatakan, penetapan UMP ini bisa memicu kegiatan usaha

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Pengumuman resmi UMP Sulsel oleh Plt Gubernur berama Dewan Pengupahan Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur, Jl Sungai Tangka, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penetapan Upah Minimum (UMP) Sulawesi Selatan telah diumumkan, Jumat (19/9/2021).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel La Tunreng mengatakan, penetapan UMP ini bisa memicu kegiatan usaha di Sulsel.

Menurutnya, keputusan tersebut telah dipikir matang oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Tentu hasil ini sudah dipikirkan gubernur secara matang dan baik, karena bagaimanapun daerah kita butuh pengusaha agar ekonomi tumbuh dengan baik," ucap La Tunreng kepada awak media, Jumat (19/11/2021).

La Tunreng mengaku, saat ini perusaahan masih melalukan penyesuaian mengingat pandemi covid-19 sangat menghantam aktivitas usaha dua tahun terakhir ini.

Dua tahun mengalami turbelensi bukan hal mudah untuk mengembalikan kondisi usaha yang mengalami benturan.

"Ekonomi kita dari tahun lalu terjadi turbelensi, terjadi minus, alhamdulillah tahun ini sudah mengalami kenaikan signifikan," ujarnya.

Secara umum kata dia, UMP Sulsel mengalami kenaikan 3 persen lebih jika merujuk pada peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang 'Pengupahan'.

"Sebenarnya ada kenaikan dari ketentuan pemerintah, dari Rp3,052 juta menjadi Rp3,165 juta," ungkapnya.

Pihaknya pun menerima putusan tersebut sesuai kebijakan dari pemerintah.

"Kita hargai karena pengusaha selalu beriorientasi dengan kebijakan, apapun keputusan gubernur kami yakin beliau tidak mungkin melihat pengusahanya tidak bergerak," tuturnya.

Karena itu, pihaknya akan meneruskan kebijakan ini ke seluruh perusahaan dibawah naungan Apindo.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, UMP Sulsel tidak mengalami kenaikan.

Hal itu berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan.

Dimana pemerintah memutuskan kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar 1,09 persen.

Penetapan UMP tahun 2022 tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dari hasil kesimpulan dan PP 36 tahun 2021 bahwa kita tetapkan UMP Rp3.165.876," ucap Andi Sudirman Sulaiman. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved