Tuntutan Nurdin Abdullah

VIDEO: Penjelasan Jaksa KPK Soal Tuntutan Nurdin Abdullah, 6 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa penerima suap dan gratifikasi, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara. 

Nurdin Abdullah diyakini telah menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai gubernur Sulsel.

JPU KPK, Zainal Abidin membacakan surat tuntutan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Zainal.

Seperti apa jelasnya? Yuk nonton videonya.

Berita Terkini