TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) punya dua pertimbangan melihat kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.
Yakni hal menberatkan dan hal meringankan.
JPU KPK, Zainal Abidin mengatakan, hal memberatkan Gubernur Sulawesi Selatan yaitu diberhentikan sementara yakni perbuatannya dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat.
"Apalagi Terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujar Zainal Abidin.
Untuk hal meringankan, Zainal tak lupa menyebutkannya.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," katanya.
Seperti diketahui, NA dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
JPU KPK menyakini, mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu bersalah karena menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor yang mencari pekerjaan di Pemprov Sulsel.
Namun dari 8 poin tuntutan yang dibacakan Zainal, tiga poin penting yakni.
"Menjatuhkan kepada terdakwa, Nurdin Abdullah dengan pidana pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Zainal.
Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakw dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp3.187.600.000 dan 350 ribu Dollar Singgapura," kata Zainal.
"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.
Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti, maka dijatuhi pidana selama 1 tahun.
JPU juga menuntut pencabutan hak politik Terdakwa Nurdin Abdullah.
"Menjatuhkan hukuman tambahan dengan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.