TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - JPU KPK Zainal Abidin membacakan 8 poin dalam tuntutannya di sidang lanjutan Terdakwa dugaan Tipikor perizinan dan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Satu, menyatakan Terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan swcara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Zainal di PN Makassar, Senin (15/11/2021) siang
"Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," jelasnya.
Poin kedua terkait pokok tuntutan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa, Nurdin Abdullah dengan pidana pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Zainal.
Ketiga, lanjut zainal menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana penjarah.
Keempat, memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan.
Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.
"Kelima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakw dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp3.187.600.000 dan 350 ribu Dollar Singgapura," kata Zainal.
"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.
Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.
"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.
Keenam, JPU menuntut pencabutan hak politik Terdakwa Nurdin Abdullah.
"Menjatuhkan hukuman tambahan dengan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.
Ketujuh, barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat.
"Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500," jelas Zainal.(*)