Kini, Musyafak, sang tersangka pembunuh Erni harus mendekam di balik jeruji besi.
Selain membunuh, MUsyafak juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 ayat (3) KUHP dijerat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Tragis Janda Gresik Dibunuh 2 Bulan setelah Suami Meninggal, Pembunuh Mau Jalin Asmara Lagi