Tribun Toraja

MA Tolak PK Lapangan Gembira Rantepao, Pemkab Toraja Utara Diminta Bayar Uang Paksa Rp 2 Juta/Hari

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Tana Toraja menyerahkan Putusan MA terkait perkara lapangan gembira ke Sekda Toraja Utara, Marante, Rabu (10/11/2021)

TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--Sengketa Lapangan Gembira di Rantepao, Toraja Utara belum menemui titik terang. 

Terbaru, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Toraja Utara ditolak Mahkamah Agung (MA).

Penolakan tersebut tertuang dalam keputusan MA Nomor K 911 PK/Pdt/2020 tanggal 6 Desember 2020.

Surat putusan tersebut diterima Pemkab Toraja Utara pada 3 November 2021.

Karena PK ditolak MA, maka perkara ini telah telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.  

Sehingga, merujuk pada gugatan penggugat, Pemkab Toraja Utara sebagai tergugat harus membayar ganti rugi materil Rp 150 miliar.

Serta kerugian imateril sebesar Rp 500 miliar.

Selain itu, jika tak dibayar sejak eksekusi dilakukan, Pemkab juga harus membayar uang paksa sebanyak Rp 2 juta per hari.

Kepala Hukum Bagian Setda Toraja Utara, Neti Palin bawa eksekusi belum bisa dilaksanakan.

Itu karena ada upaya perlawanan dari pihak ketiga yakni Pemprov Sulawesi Selatan.

Pemprov Sulsel adalah pemilik sertifikat pada lahan SMA 2 Toraja dan Dinas Kehutanan. 

"Ada gugatan pihak ketiga, sehingga eksekusi belum bisa dilaksanakan," papar Neti via WhatsApp Rabu (10/11/2021) siang.  

Dengan demikian kata dia, saat ini baik Pemkab Toraja Utara dan Hatta Ali menjadi tergugat. 

"Kondisi berubah, Pemkab dan Hatta Ali menjadi tergugat. Penggugatnya adalah Pemprov Sulsel," ujarnya.

Sebagai informasi, perkara lapangan gembira bergulir di Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 10 Januari 2017. 

Halaman
12

Berita Terkini