Tribun Luwu Timur
Dinas Koperindag Batasi Pembelian BBM di Lutim, Motor Maksimal Rp30 Ribu dan Mobil Rp250 Ribu Sehari
Pengelola SPBU di Luwu Timur diimbau membatasi pembelian BBM setiap kendaraan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pengelola SPBU di Luwu Timur diimbau membatasi pembelian BBM setiap kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam surat Disdagkop-UKM Luwu Timur nomor:510/507-Disdagkop-UKM tertanggal 9 November 2021, diterima TribunLutim.com, Selasa (9/11/2021).
Surat ini sehubungan dengan adanya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) diseluruh SPBU Kabupaten Luwu Timur, akibat ditutupnya Jembatan Miring di Kota Palopo.
Kepala Disdagkop-UKM Luwu Timur, Rosmiaty Alwi dalam surat tersebut mengimbau pengelola SPBU membatasi pembelian BBM kepada masyarakat jenis tertentu.
Ada sejumlah poin dalam surat Disdagkop-UKM Luwu Timur yang mengatur pembelian BBM di SPBU.
Kendaraan roda 6 ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp.250.000 per hari.
Kendaraan roda 4 ke atas maksimal pembelian BBM sebesar Rp.200.000 per hari
Adapun kendaraan roda 2 maksimal pembelian BBM jenis tertentu sebesar Rp.30.000 per hari.
Kendaraan dinas (plat merah) diberi antrian tertentu untuk mengisi BBM dalam rangka memudahkan pelayanan ke masyarakat.
Pengelola SPBU tidak melayani pembelian BBM oleh kendaraan secara berulang dalam satu hari.
"Pengelola SPBU tidak melayani pembelian oleh pengecer dalam bentuk apapun," kata Rosmiaty Alwi dalam suratnya.
Pembatasan ini berlaku sampai tanggal 23 November 2021 dan dapat diperpanjang jika kondisi ketersediaan BBM belum stabil.
Pasokan BBM yang dibawa mobil tangki Pertamina ke Luwu Timur terhambat karena terjebak macet di jalur alternatif.
Jembatan Miring lokasinya di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua itu, ditutup akibat retak di beberapa bagian, tiang penahan jembatan rawan ambruk.
Kondisi jembatan ditutup disebabkan hantaman air sungai dengan volume besar pada Sabtu (30/10/21) malam.