Tribun Politik

DKPP Pecat Komisioner KPU Jeneponto Ekawaty Dewi

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Ekawaty Dewi menjadi Teradu dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/X/2021.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo ketika membacakan amar putusan.

Ekawaty diadukan oleh mantan Caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Perindo, Puspa Dewi Wijayanti. 

Dalam pokok aduannya, Puspa menyebut adanya dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Ekawaty. 

Puspa mengungkapkan, Ekawaty diduga telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu.

Singkatnya, Puspa mendalilkan Ekawaty telah melakukan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 lalu.

Meskipun dalil tersebut dibantah oleh Ekawaty dengan dalih pinjaman dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Puspa memang sempat memberikan uang kepada Ekawaty. 

Selain itu, Puspa juga menyertakan alat bukti berupa rekaman suara yang berisi percakapan antara dirinya dengan Ekawaty.

Dalam rekaman tersebut, Ekawaty diketahui meminta uang sebanyak Rp 500 ribu untuk ongkos anaknya kepada Puspa.

Ekawaty sendiri berdalih bahwa dirinya hanya meminjam uang kepada Puspa karena kedekatan yang sudah terjalin di antara keduanya. 

Menurutnya, Puspa sudah dianggap seperti saudaranya sendiri.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ekawaty pernah menginap sekamar dengan Puspa di hotel saat kegiatan rapat evaluasi yang diadakan KPU Kabupaten Jeneponto pada September 2018.

Menimbang uraian di atas, DKPP berpendapat Teradu terbukti kerap menjalin komunikasi dengan Pengadu sebagai peserta pemilu. 

Halaman
12

Berita Terkini