BPJS Kesehatan

Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat Indonesia yang tak memiliki asuransi kesehatan, bisa terbantu dengan keberadaan BPJS Kesehatan.

Ada banyak layanan dan penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Adapun daftar layanan dan penyakit yang ditanggung tersebut sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014.

Dilansir dari Buku Panduan Layanan Peserta, berikut adalah layanan dan penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup:

- Administrasi pelayanan

- Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

- Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Halaman
123

Berita Terkini