Tribun Bantaeng

Polres Bantaeng Tangkap Zainuddin di Kaltim, DPO Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Penulis: Achmad Nasution
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka, Zainuddin alias Citos kini ditahan di Rutan Polres Bantaeng.  

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Bantaeng telah di tangkap.

Dalam kasus tersebut, tersangka adalah Zainuddin alias Citos.

Sedangkan korban adalah FW yang masih berusia 13 tahun.

Tim Resmob Polres Bantaeng menangkap
tersangka Citos di Kalimantan Timur ((Kaltim) dibantu Jatanras Polda Kaltim.

Pencarian Citos di Kaltim dimulai pada 17 Oktober 2021.

Tiga hari kemudian Tim Resmob Polres Bantaeng bersama Jatanras Polda Kaltim mendapatkan informasi terkait keberadaan Citos.

Akhirnya, Citos berhasil ditangkap di jalan Persatuan RT 41 Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Jumat, (21/10/2021).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan.

"Benar kita sudah tangkap pada Jumat malam," kata AKP Burhan, saat dihubungi TribunBantaeng.com, Senin, (25/10/2021).

Dijelaskan, setelah dilakukan penangkapan Citos langsung dibawa ke Polres Bantaeng.

Tim yang membawa Citos tiba di Bantaeng tiga hari setelah penangkapan tepatnya pada Minggu, (24/10/2021) dini hari.

"Saat itu juga langsung dibawa ke Polres Bantaeng, tapi butuh waktu untuk sampai ke Bantaeng karena jauh," tuturnya.

Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh pihak korban pada 1 Juni 2021.

Kemudian setelah dilakukan gelar perkara pada 30 Juni Citos ditetapkan tersangka.

Namun, saat itu Citos tidak langsung ditahan.

Saat ingin dilakukan pemeriksaan, Citos beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

Selanjutnya, pada 22 Juli 2021  Citos ditetapkan sebagai DPO, hingga kini telah berhasil ditangkap.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.

Berita Terkini