TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah berlanjut.
Acara berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/10/2021).
Satu dari enam saksi yang dihadirkan yakni Ardi yang berstatus eks kepala cabang salah satu bank pelat merah atau Bank BUMN di Makassar.
Ia datang bersama dua stafnya.
Yakni Koordinator Teller, Asriadi dan Customer Servis, Miftahul Jannah.
Ardi diduga terlibat dalam mengurus uang Nurdin Abdullah sebesar Rp 2 miliar.
Ia mempermudah urusan keuangan Nurdin Abdullah meski diduga melanggar SOP.
Dalam keterangannya, ia mengaku menyimpan uang tersebut dibrankas dan dibantu dua anak buahnya.
Sementara penyetor tidak ada di tempat hanya mengontrol dari jauh.
Kejadian diperkirakan, 21 Desember 2021.
JPU KPK, M Asri menilai ada yang janggal.
Sebab proses administrasi di bank setahunya tidak beroperasi pada hari libur.
Saat ditanya keberadaan buku rekening penyetoran, Ardi mengaku telah memusnahkan barang tersebut.
"Saya sudah musnahkan, dibakar," katanya.
Menurut Asri, hal ini janggal karena tanpa persetujuan pemilik rekening bank.
"Saksi khawatir karena saudara NA tertangkap KPK," katanya, Kamis (14/10/2021).
Hadirkan 6 Saksi
Sebanyak enam orang didatangkan menjadi saksi Nurdin Abdullah hari ini.
Nurdin Abdullah hadir daring.
Sementara enam saksi hadir luring di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/10/2021).
Saksi tersebut yakni, Samsul Bahri (Ajudan), Sari Pujiastuti (eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel), Salman (Ajudan).
Kemudian ada tiga pegawai bank.
Yakni Ardi (Kepala Cabang), Miftahul Jannah (Customer Servis) dan Asriadi (Koordinator Teller).
Salman Bahri dulunya dipercayakan Nurdin abdullah untuk mengurus uang Rp 2 miliar.
Sementara Sari Pujiastuti adalah makelar yang bertugas mengatur pemenang proyek.
Samsul Bahri menjadi perantara bagi Nurdin Abdullah dari segala urusannya di pemerintahan.
Anggota Polda Sulsel ini juga diduga sering membawakan uang kepada Nurdin Abdullah.
Lalu Ardi terlibat dan membantu Nurdin Abdullah dalam menyetor sejumlah uang.
Kemudian Asriadi dan Miftahul Jannah menjadi anggota yang diperintah oleh Ardi selaku kepala cabang.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, Kasdar