Laporan Andi Hendra Abas
Sekretaris Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Maros membentuk jaringan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Tompobulu.
Pembentukan PATBM ini berlangsung di Balai Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/10/2021).
Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan sinergitas Aparat/Perangkat Desa, Posyandu, Kader KB dan lembaga masyarakat di Desa Tompobulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau rujukan layanan yang ada di Kabupaten Maros.
Fasilitator United Nations Children’s Fund (UNICEF), Nur Anti turut hadir dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Nur Anti mengungkapkan bahwa PATBM merupakan gerakan pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
“Kegiatan ini bertujuan agar tercipta sinergi antara pihak pemerintah desa, masyarakat dengan OPD di Kabupaten Maros seperti P2TP2A, PUSPAGA, PKSAI, SLRT, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan anak” ujar Nur Anti.
Desa Tompobulu merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Tompobulu yang menjadi sasaran pembentukan jaringan PATBM oleh DPPPA Kabupaten Maros.
Hal ini tidak terlepas dari tingginya kasus terkait anak yang terjadi di wilayah ini, utamanya kasus pernikahan anak yang belum cukup umur.
Pola fikir orang tua masih menjadi kendala utama dalam upaya pemerintah menekan tingginya kasus pernikahan anak di wilayah ini.
Muncul kekhawatiran dari sebagian orang tua bahwa anaknya berpotensi terjerumus ke dalam pergaulan yang tidak baik di masa depan jika tidak segera dinikahkan.
Mengingat kondisi di era keterbukaan akses informasi saat ini yang sudah sangat bebas.
Hal ini juga akan memberikan dampak psikologis yang buruk terhadap anak.
Pasangan yang menikah di usia muda sangat rentan mengalami banyak masalah.
Seperti kualitas keturunan yang rendah, kurangnya pemahaman akan pola asuh yang baik pada anak, kurang gizi, hingga permasalahan ekonomi yang bisa berdampak terhadap tingginya angka perceraian.
Tentunya peran seluruh komponen terkait dalam mengedukasi orang tua dan masyarakat sangat dibutuhkan.
Baca juga: Jaga Zona Hijau, Satgas Covid-19 Desa Tompobulu Bagikan Masker dan Hand Sanitizer ke Pedagang Pasar
PATBM yang merupakan bentuk sinergi antara pemerintah desa, lembaga-lembaga pemerhati anak dan pemerintah kabupaten diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut.
Selain itu, PATBM diharapkan menjadi wadah mediasi permasalahan anak untuk kasus ringan, sehingga tidak perlu berlanjut ke ranah hukum yang bisa berdampak buruk terhadap masa depan anak.
Peserta yang hadir dalam pembentukan kelompok PATBM ini diberikan simulasi berupa games tentang cara mengidentifikasi kasus yang mungkin ditemui para kader di lapangan nantinya.
Games simulasi dilakukan melalui media “Papan Bahagia atau Tidak” seri anak.
Dengan mengetahui bahagia atau tidaknya anak, harapannya dapat dilakukan langkah pencegahan terhadap potensi kasus yang akan muncul.
Plt Kepala Desa Tompobulu, Firman menyambut baik terbentuknya forum ini.
Menurutnya, PATBM ini sangat membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan terhadap hak anak agar terpenuhi dalam mendapatkan layanan sesuai kebutuhannya.
Firman berharap setelah terbentuk nanti, kelompok PATBM ini dapat berkerja dengan baik dan berfungsi sebagaimana yang diharapkan pemerintah dan masyarakat.
Baca juga: Unik, Pemuda Desa Borikamase Dirikan Perpustakaan di Pinggir Sungai Demi Tingkatkan Minat Baca