"Untuk vaksinnya sebenarnya harus menunjukkan sudah vaksin kedua atau akan divaksin kedua. Kan disitu ada jadwal vaksin jadi kita bisa lihat disitu," jelasnya.
Hingga saat ini belum ada warga yang mendapatkan saksi.
Akan tetapi, Riswan memastikan sanksi itu tegas dalam penerapannya.
"Komitmen untuk menegakkan jelas karena ini instruksi," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution