Pemerintah Kabupaten Bantaeng kini sudah memberlakukan sanksi bagi warga yang tak mau divaksin.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bantaeng Nomor 061/113/B.ORG/X/2021.
Tentang Penerapan Sanksi Administratif Bagi Sasaran Wajib Vaksin di Kabupaten Bantaeng yang Tidak Mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Dalam instruksi tersebut ada tiga sanksi yang disebutkan.
Pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan ketiga denda.
Kabag Organisasi Setda Bantaeng, Riswan Abadi mengatakan terkait dengan denda saat ini belum diberlakukan.
"Kalau soal denda diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri. Ini instruksi Bupati turunannya di Perpres. Mengenai Dendanya sementara digodok di pusat," kata Riswan saat dihubungi TribunBantaeng.com, Selasa (12/10/2201).
Olehnya itu, hanya poin pertama dan kedua yang saat ini baru diberlakukan.
Sanksi yang diberlakukan merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Tetap kita tampilkan denda dalam surat edaran karena begitu bunyinya Perpres jadi tetap kita tampilkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sanksi penundaan yang dimaksud menunggu sampai warga tersebut sudah divaksin.
Warga yang baru menyelesaikan vaksin pertama tetap bisa mendapatkan pelayanan.
Namun, harus menunjukkan sertifikat vaksin dan sedang menunggu waktu vaksin kedua.