TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel bersedia membuka kembali kasus dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021) siang.
"Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru," kata Zulpan.
"Maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," sambungnya.
Zulpan juga mengatakan, Kapolres Lutim AKBP Silvester Simamora, telah bertemu pelapor kasus tersebut, RS
RS adalah ibu dari tiga anak yang melaporkan dugaan rudapaksa mantan suaminya.
Dalam pertemuan itu, Silvester memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya Oktober 2019.
Dimana laporan itu telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.
"Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Trending di Twitter, hastag atau tagar (#) Tiga Anak Saya Diperkosa.
Postingan itu menjadi trending teratas populer di Indonesia, Kamis (7/10/2021), pukul 14.57 Wita.
Tercatat ada 6.004 Tweet yang menongkrongi unggahan itu.
Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan.
Postingan itu mengunggah curhatan seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ia menceritakan terkait perjalanan kasus dugaan rudapaksa yang dialami tiga anaknya.
Pelakunya disebutkan adalah mantan suami sendiri.
Namun, seiring perjalanan kasus yang mulai bergulir sejak 2019, polisi rupanya menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Lalu seperti apa tanggapan Polda Sulsel ihwal perjalanan kasus itu?
Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.
Ia membenarkan munculnya SP3 atas penangana kasus dugaan rudapaksa itu.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP2 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.