Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Jadi Saksi Sidang Nurdin Abdullah, Sari Pudjiastuti Akui Terima Uang Rp60 Juta dari Agung Sucipto

Penulis: Kasdar Kasau
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel, Sari Pujiastuti (baju pink) mengikuti sidang lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif NA, di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/10/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang Lanjutan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah kembali digelar, Kamis (7/10/2021).

Kali ini membahas proyek pembangunan ruas jalan Palampang - Munte dan Bontolempangan Kabupaten Sinjai, Sulsel.

Sebanyak enam saksi dihadirkan untuk memberi keterangan.

Diantaranya Sari Pudjiastuti (Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel), Samsul Bahri (Ajudan Nurdin Abdullah)

Salman Natsir (Ajudan Nurdin Abdullah), Muh. Ardi (Karyawan Bank Plat Merah Sulsel).

Miftahul Jannah (Karyawan Bank Plat Merah Sulsel) dan Asriadi (Karyawan Bank Plat Merah Sulsel).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino.

Kemudian bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor KPK, Ronald Ferdinand Worotikan.

Sidang berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. 

Proyek pembangunan tersebut menggunakan anggaran tahun 2020/2021. 

Sari Pujiastuti mendapat perintah dari terdakwa Nurdin Abdullah.

Tender kemudian dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba milik Agung Sucipto.

"Saya menerima ucapan terima kasih dari Agung Sucipto Rp60 juta," katanya.

Uang tersebut dibagi ketiap Pokja.

"Saya mendapat Rp35 juta, selebihnya saya bagikan ke Pokja," jelas Sari. 

Halaman
12

Berita Terkini