TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aminuddin menitikkan air mata saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel tahun 2020-2021.
Sidang secara offline digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Rabu (6/10/2021).
Terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah dan Mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat (ER) hadir via virtual.
Sidang ini membahas proyek pembangunan masjid di kawasan Kebun Raya Pucak, Kampung Ara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
Aminuddin alias Yamang adalah bendahara masjid di tanah milik Nurdin Abdullah yang berada di Pucak Maros.
Lantas apa yang membuat Aminuddin menangis?
Musababnya, tempat ibadah yang telah lama dinantikan kini tersandung kasus korupsi.
Aminuddin mengaku selama hidupnya di Kampung Ara belum ada masjid.
"Saya beberapa kali mengajukan pembangunan masjid, tapi tidak ada donatur pak," katanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan kepala Dusun Ara ini ditunjuk sebagai bendahara.
"Saking senangnya, saya gunakan dana pribadi untuk buka rekening," kata Aminuddin.
Masjid tersebut belum sempat diberi nama.
Kini disegel pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.
"Tapi sering digunakan ibadah," katanya.
Seperti yang diketahui dari beberapa persidangan sebelumnya, selain dana dari pribadi NA, ada juga bantuan CSR dari Bank Sulselbar.