TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Infrastruktur Sulsel kembali digelar.
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah dan Mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat (ER) hadir via virtual.
Sementara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Penasehat Hukum (PH) dua terdakwa hadir di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kamis (30/9/2021).
Pada persidangan ke-13 itu, JPU KPK menghadirkan lima masyarakat Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros sebagai saksi.
Mereka, Muhammad Nusran, Noko Dg Rala, Nasruddin Baso, Said dg Mangung dan Hasmin Badoa.
Kelima saksi dimintai keterangannya terkait lahan seluas 17 hektare dibeli Nurdin Abdullah di Kawasan Pucak Maros.
Muhammad Nasrun mengatakan, tanah seluas 3,2 hektare miliknya dibeli Nurdin Abdullah.
Tanahnya beririsan dengan tanah milik Abdul Samad.
"Awalnya saya tidak mau jual, tetapi Pak Abdul Samad ternyata sudah jual tanahnya yang beririsan dengan tanah milik saya," katanya.
"Jadi saya fikir lebih baik dijual juga," katanya.
Soal harga, Muhammad Nusram menjualnya dengan harga Rp 15 ribu per meter, sehingga totalnya Rp 544 juta.
"Totalnya Rp 544 juta diangsur oleh Pak Gub (NA) selama dua kali bayar sekitar Juli 2020," katanya.
"Yang pertama Rp 300 juta, sisanya Rp 244 juta cash," jelasnya.
Sekadar diketahui, JPU KPK rencananya memanggil tujuh saksi.
Namun hadir hanya Muhammad Nusran, Noko Dg Rala, Nasruddin Baso, Said dg Mangung, Hasmin Badoa dan Mega Putra Pratama (online).
Sementara, Abdul Samad mangkir dari persidangan.(*)