TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah (NA) kembali digelar.
Selain Nurdin Abdullah, hadir juga terdakwa lainnya, Edy Rahmat (ER).
Keduanya terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan infrastruktur Sulsel Tahun 2020/2021.
Keduanya hadir secara virtual.
Sidang dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Rabu (29/9/2021).
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino hadir bersama dua rekannya.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini menghadirkan enam saksi, semuanya pengusaha.
Mereka, Yohannes Tyos, Yusuf Rombe Passarin, Andi Indar, Rober Wijoyo, Yusman Yusuf, dan Petrus Yalim.
Satu saksi, Mega Putra Pratama kembali mangkir dari persidangan.
Dari persidangan, ada fakta yang menarik.
Itu saat Rober Wijoyo dicecar pertanyaan oleh JPU KPK.
Saksi Rober membantah adanya pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada NA melalui ajudannya Syamsul Bahri (SB).
Ia hanya memberikan beras yang dikemas dalam sebuah kardus.
"Saya mau berikan sampel beras Tarone khas Luwu sebanyak 10 kg untuk Pak NA," katanya, Rabu siang.
"Saat itu berasnya saya titip ke ajudan Syamsul Bahri dimasukkan dalam kardus dan ketemu di Jl Perintis," tambah Rober.
Saksi mengaku, NA tak pernah meminta dana apapun kepadanya.
Selain beras 10 kg untuk NA, juga ada penyerahan beras 10 ton kepada NA.
Itu untuk dibagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Beras 10 ton itu nilainya Rp80 juta. Kan dulu Covid-19 dan PPKM jadi saya sebagai pengusaha mau membantu masyarakat yang terkena Covid-19," katanya.
"Saya langsung datang ke rujab tanpa diminta bantuan oleh Pak NA, berasnya diangkut pakai satu mobil truk dan diterima langsung oleh NA," jelasnya.
Meski begitu, saksi Rober membenarkan jika dirinya pernah dimintai dan menyerahkan uang kepada pejabat dilingkup Pemprov Sulsel.
Yakni kepada Eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).
"Saya pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat. Dia bilang butuh uang sebagai jaminan terkait proyek karena kebetulan waktu itu saya ada kerja proyek," bebernya.
"Saya dimintai Rp58 juta dan sifatnya tidak resmi sebagai jaminan atas proyek saya. Duitnya tidak balik sampai sekarang," tambahnya.(*)