TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur, La Besse melarang para pegawainya bermain Higgs Domino.
Larangan itu dituangkan dalam surat nomor: 420/635/Disdik perihal larangan game online melalui aplikasi Higgs Domino.
La Besse mengatakan surat yang dikeluarkan ini menindak lanjuti petunjuk Bupati Luwu Timur, Budiman terkait game ini.
Game Higgs Domino dianggap ada unsur judinya sehingga ASN dan non ASN Pemkab Luwu Timur diminta menghapus game ini.
"Seluruh jajaran Dinas Pendidikan Luwu Timur dilarang melakukan judi online melalui apliksasi Higgs Domino," kata La Besse kepada TribunLutim.com via WhatsApp, Sabtu (25/9/2021) pagi.
Olehnya itu, sekretaris dinas dan para kepala bidang diminta untuk senantiasa memonitor, menertibkan stafnya untuk tidak bermain game.
Diberitakan, Bupati Luwu Timur, Budiman melarang pegawainya bermain game online yang berpotensi menjadi judi.
Game yang tengah tren dan banyak dimainkan oleh pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur adalah Higgs Domino Island.
"Iye, saya imbau untuk tidak bermain game yang diduga ada unsur judi di dalamnya," kata Budiman kepada TribunLutim.com, via WhatsApp, Rabu (22/9/2021).
Budiman juga memerintahkan kepala OPD sidak gawai kepada seluruh pegawai di dinas, baik ASN maupun upah jasa.
"Kepala OPD, sidak HP semua bawahannya. Kalau ada aplikasi tersebut (Higgs Domino), suruh hapus,"
"Kalau kita mentolerir ini, sama dengan kita mentolerir kejahatan," kata Budiman.
Bupati pun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli agar mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran perihal larangan bermain aplikasi berpotensi judi kepada pegawai Pemkab Luwu Timur.
"Kalau suratnya sudah keluar tapi masih ada yang memainkan aplikasi tersebut, keluarkan saja,"
"Kalau dia pejabat, turunkan saja jabatannya," imbuh Bupati Budiman.
Ia pun meminta agar kepala OPD serius dan pro aktif menindaklanjuti perintahnya terkait larangan game online ini.
"Jadi sekali lagi saya harap kepada para kepala OPD untuk mengontrol itu,"
"Pokoknya tidak ada lagi pegawai main HP (game) saat jam kerja," pesannya.
Hukum positif Indonesia melarang keras aktivitas permainan dengan mempertaruhkan uang dan barang.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Pelakunya Diancam pidana penjara maksimum 4 tahun atau pidana denda maksimum Rp 10 juta:
Bahkan disebutkan barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Bagaimana dengan Hukum Islam?
Dosen Ilmu Perbandingan Mazhab dan Hukum Islam UIN Alauddin Makassar, Dr Zulhas'ari Mustafa MAg, kepada tribun-timur.com menyebut perjudian terlarang karena kemasalahatan umat.
Sebagaimana perbuatan lain, judi dianggap haram tergantung niat dan motifnya.
"Permainan seperti itu (judi online) dikembalikan ke motivasi atau niat pemainnya. Kalau yang memainkan bermaksud mengumpulkan chip untuk dijual maka dapat dikategorikan judi. " katanya.
Tetapi jika maksudnya semata-mata permainan, tanpa motivasi keuntungan materi atau dijual, maka tidak dapat dikategori judi.
Dalam numenklatur dan manuskrip hukum Islam dari empat madzab, unsur motivasi dan niat jadi utama.
"Ini kan diliat dari unsur-unsur judi. Ada niat, ada objek, ada pertaruhan, ada modal. jika salah satu dari 4 itu tidak ada, maka tidak tergolong judi," ujar alumnus MAPK Ujungpandang ini.
Empat mashab utama dalam Islam yang dia maksud adalah Syafii, Maliky, Hanafi, dan Hambali.
"Tentang unsur-unsur ada pendapat syafii mengenai pertaruhan, pembayaran, penerimaan uang, atau modal." ujar pria asal Luwu Timur ini.