TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku kasus rudapaksa RD alias Wawan (23) ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Wawan ditangkap saat berada di sekitar rumahnya, Jl Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Penangkapan Wawan dipimpin Kasubdit 3 Jatanras, Ipda Didi Sutikno.
Korbannya, SC remaja putri asal Kabupaten Gowa.
"Hasil interogasi, Wawan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap SC sebanyak satu kali di apartemen," kata Kanit Jantanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9/2021) siang.
Aksi yang dilakukan Wawan, lanjut Muh Afhi Abrianto, berlangsung, Sabtu pekan lalu.
Saat itu, Wawan menjemput SC di salah satu lokasi lalu membawanya ke apartemen.
Saat tiba di apartemen, Wawan meminta SC meminum minuman keras (miras).
SC yang baru duduk di bangku SMP, sempat menolak tawaran miras itu.
Namun, karena dipaska oleh Wawan, remaja putri itu pun meneguk miras yang disuguhkan.
SC yang dalam kondisi mabuk pun disetubuhi Wawan.
"Modus pelaku (Wawan) dengan sengaja membuat korban (SC) mabok dan setelah korban mabok pelaku merudapaksa korban," ujarnya.
Kini Wawan ditahan di sel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kasus itu dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.