TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menangkap HN (29), mantan teller sebuah bank pelat merah di Dumai, Provinsi Riau. HN dituduh telah mencuri uang nasabah bank tersebut hingga Rp 1,2 miliar.
HN ditangkap polisi di kediamannya Kelurahan Teluk Binjau, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/9/2021).
Kabid Humas Polda Riau Sunarto mengatakan, perbuatan pelaku sudah dilakukannya sejak Januari hingga Maret 2021.
Kata Sunarto, aksi pelaku terbongkar pada 22 Maret 2021. Saat itu, Dedi Reflian selaku Unit Rsik Complain (URS) yang bertugas melakukan pengawasan bank BUMN Cabang Dumai, melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.
Saat melaukan pengecekan, Dedi menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Atas kecurigaan itu, bank BUMN Cabang Dumai tersebut membuat laporan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak bank, nasabah.
Saat dilakukan pengumpulan dokumen, ditemukan User ID 8119051 milik pelaku saat bertugas sebagai teller.
"Tertera pada validasi slip penarikan delapan orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," kata Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
"Tersangka mencuri uang milik delapan orang nasabah bank. Total kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening milik orang lain," sambung Sunarto.
Dalam melakukan aksinya, modus HN melakukan transaksi dengan menggunakan user ID khusus dan memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan.
Kemudian, uang tersebut di transfer ke rekening milik temannya.
"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya. Dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan BCA," ujar Sunarto.
Kepada polisi, HN mengaku nekat mencuri uang milik delapan nasabahnya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Selain itu, uang yang dicurinya juga digunakan untuk biaya hidup dirinya dan juga kebutuhan keluarganya.
"Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran utang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," jelas Sunarto.