Sidang Nurdin Abdullah

Sidang Nurdin Abdullah - Edy Rahmat, Pengakuan Agung Sucipto Soal Uang Rp 2,5 Miliar

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel. Dengan terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021).

"Perkara OTT. Jadi saya dicegat di Jeneponto, 26 Februari 2021, pukul 11.30 malam atau 11.45 malam," ujarnya.

Pada saat OTT, siapa saja yang Anda kenal dan di OTT juga?

"Jadi ER duluan, saya tahu setelah dicegat. Ia ditangkap lebih awal," katanya.

Perbuatan ER sehingga di OTT?

"Mungkin karena dia yang menerima dari saya Rp1,450 miliar dan Harry Syamsuddin Rp1,050 miliar," katanya.

Bisa dijelaskan, dimana uang tersebut diserahkan?

"Kalau nggak salah dekat Jl Rajawali, kalau perjalan, 5-8 menit dari restoran (RM) Nelayan," katanya.

Apakah pertemuan di RM Nelayan sebelumnya?

"Tidak ketemu di (RM) Nelayan, tapi di Pancious sehari sebelumnya (25/2/2021)," kata AS.

Jadi ketemu ER di RM Nelayan?

"Tidak pernah, setelah dana siap, baru saya hubungi mau ketemu," ujar AS.

"Sebelum saya hubungi (ER), waktu Pak Harry ada di Fireflies, saya telepon pak Edy untuk meyakinkan Harry Syamsuddin, bahwa ini dana betul-betul tiba melalui Pak Edy," jelasnya.

Ia membuktikannya dengan telepon.

"Baru saya speaker supaya dia (Harry) dengar supaya dia percaya saya, dan uang ini saya tidak kemana-manakan," kata AS.

Saat sudah siap, kemudian menghubungi ER.

Halaman
123

Berita Terkini