Sebelumnya pada Mei 2021 lalu, Pemkot makassar juga menyegel Holywings karena melanggar Prokes.
"Kita mulai dari Holywings, sementara menyusul yang lain, kandidat ada tiga," ujar Walikota Danny Pomanto, Senin (31/5/2021).
Terkait pembekuan izin Holywings, Danny mengatakan jika pengelola melakukan pelanggaran jam operasional yang ditetapkan oleh Pemkot Makassar, yaitu pukul 22.00 Wita.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
"Pelanggarannya jelas sekali, disuruh jam 10 ditutup, dia jam 10 dimulai. Kemudian kepadatannya luar biasa, tidak memenuhi syarat sosial distancing," jelasnya.
Dikatakan, pembekuan izin Holywings, akan dilakukan hingga ada laporan dari tim assesor jika pengelola telah siap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Sementara dibekukan izinnya, ditutup sampe laporan dari tim assesor, bahwa dia sudah memenuhi kriteria kepatuhan terhadap protokol kesehatan," terangnya.
Ia pun berharap ke depannya, seluruh pelaku usaha harus memperhatikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saya berharap kepada seluruh hiburan malam, hotel, restoran dan warkop, harus memperhatikan PPKM. Karena Satgas Raika akan berfungsi lebih keras lagi," tuturnya.
Diketahui, Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Holywings Makassar berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga.
Menurut Kabid Penegakan Satpol PP Makassar Irwan, THM Holywings selama ini kerap dilaporkan oleh warga karena melanggar batas jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yakni hingga pukul 22.00 Wita.
"Iya (selalu ada laporan), tetapi selama razia baru kali ini kita dapatkan seperti itu. Itu hari waktu kita datang sudah close, jadi baru kemarin malam kita temukan pelanggarannya," ujar Irwan beberapa waktu lalu.
Saat dibubarkan, pihak THM disebut berdalih para pengunjung tidak mau pulang dengan alasan sudah membayar.
"Sudah tutup sebenarnya cuma ini pengunjung tidak mau keluar karena mereka sudah membayar," katanya.
Irwan mengatakan, Satgas Raika langsung menjatuhi tiga sanksi terhadap THM Holywings.
Sanksi pertama adalah tindakan pembubaran terhadap ratusan pengunjung, sementara tindakan kedua adalah penyitaan terhadap sejumlah perabotan THM seperti kursi.
"Ketiga dibuatkan pernyataan jadi sudah tiga sanksi. Pernyataannya apabila dikemudian hari ditemukan seperti itulagi maka Pemerintah Kota akan meninjau kembali terkait dengan perizinannya," tutupnya. (*)