TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Lutfiana Ulfa istri dari Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal Syekh Puji ?
Dulu, Lutfiana Ulfa atau yang akrab dipanggil Ulfa sempat membuat heboh publik Indonesia lantaran pernikahannya.
Pasalnya, dirinya yang waktu itu masih berusia 12 tahun, menikah dengan Syekh Puji yang merupakan Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang.
Nama Syekh Puji sendiri sempat digunjingkan seantero negeri lantaran sesumbar menikahi anak berusia 12 tahun dan mengaku menjadikannya sebagai istri kedua.
Ya, sosok wanita berusia 12 tahun tersebut adalah Lutfiana Ulfa yang terpaut usia 28 tahun dengan Syekh Puji.
Keduanya pun mengaku menikah tanpa ada paksaan apa pun.
Terkhusus Ulfa, dirinya mengaku menikah tanpa adanya paksaan dari kedua orangtuanya.
Orangtuanya juga merestui pernikahan tersebut.
Meski pernikahannya sempat memantik kontroversi pada 2008 silam, namun hingga kini rumah tangga Ulfa dan Syekh Puji semakin langgeng dan harmonis.
Seperti yang diketahui, Ulfa masih berusia 12 tahun saat dinikahi Syekh Puji yang berusia 54 tahun.
Di samping itu, Ulfa yang saat menikah masih tampak lugu dan polos, kini berubah drastis.
Istri muda Syekh Puji ini terlihat semakin cantik, dewasa dan modis setelah menjadi ibu.
Tak heran jika banyak orang yang merasa pangling melihat perubahan dari Ulfa yang dulu masih terlihat bocah.
Aura keibuannya pun lebih terpancar setelah memiliki 2 anak kandung dari Syekh Puji.
Pernikahan di bawah umur tak hanya dilakukan oleh Ulfa, karena pernikahan anak juga kerap terjadi di Indonesia.
Mengutip dari Tribunnews.com, Sabtu (4/9/2021), yang dikutip dari Kompas.com, ratusan kasus perkawinan anak dilaporkan terjadi selama pandemi Covid-19 di Indonesia.
Selain dengan alasan "menghindari zina", pernikahan anak juga didorong faktor kesulitan ekonomi.
"Nyesel sekali, nyesel," kata Eni, bukan nama sebenarnya, warga sebuah desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang anaknya baru saja menikah Mei lalu.
Pada Agustus lalu, Eni berkeluh kesah, ia gelisah membayangkan nasib putrinya, Mona, (bukan nama sebenarnya), yang menjadi istri orang di usia 14 tahun.
Meski merupakan pengantin baru, Eni mengatakan putrinya, yang disebutnya 'masih anak-anak dan labil' itu telah mengeluhkan kelakuan suaminya.
Mona mengatakan suaminya yang lebih tua empat tahun darinya, berkali-kali memukulnya hingga mencakarnya.
Eni mengatakan hal itu membuatnya begitu menyesal telah mengizinkan putrinya menikah.
Situasi itu tak lepas dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan anak-anak tak bisa kembali ke sekolah.
Eni mengatakan, karena tidak bersekolah secara tatap muka, putrinya semakin sering pacaran dan pacarnya saat itu disebut Eni 'semakin sering ngapel ke rumah'.
Tak lama, mereka minta dinikahkan.
Desakan itu membuat Eni merestui perkawinan anaknya yang digelar secara agama dan "disaksikan banyak orang".
Mona kini tinggal bersama suaminya.
Ia tak lagi sekolah, sementara suaminya baru mendapat pekerjaan informal dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi.
Apa yang terjadi pada Mona hanyalah satu kasus dari banyak perkawinan anak yang terjadi di masa pandemi.
Di NTB saja, sekitar 500 perkawinan anak dilaporkan telah terjadi dalam masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTB Dede Suhartini, yang mengatakan data itu diterimanya dari organisasi nirlaba di wilayah itu.
NTB adalah satu dari 13 provinsi di Indonesia, yang menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mengalami kenaikan angka pernikahan anak di atas batas nasional dalam periode 2018-2019. (Grid.ID)