Dengan begitu total tunjangan yang diterima dalam bentuk uang tunai yang diterima sebesar Rp84.839.000. Bila ditambah dengan gaji pokok setelah dipotong, maka Lili bisa membawa pulang Rp87.611.000.
Pendapatan seorang pimpinan KPK sebelumnya juga disampaikan eks jubir antirasuah, Febri Diansyah. Mantan aktivis ICW itu menilai sanksi yang diberikan kepada Lili menyedihkan.
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan," ujar Febri dalam cuitannya, Senin (30/8).
"Menyedihkan..," lanjut dia.
Belum ada pernyataan dari Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait besaran gaji Lili Pintauli ini meski sudah dipotong karena disanksi oleh Dewas. (*)