Gaji

INFO Terbaru Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Simak Penjelasanya

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Sisanya, Rp13,89 triliun, berasal dari APBD untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah.

Sementara itu, untuk tahun 2022 pemerintah telah memastikan akan tetap memberikan THR dan gaji ke-13 karena sudah termasuk dalam program tahunan untuk meningkatkan daya beli.

Pemberian gaji ke-13 dan THR juga disampaikan dalam dokumen RAPBN 2022 tepatnya di bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

Tidak disertakannya tukin dalam gaji ke-13 dan THR pun akan berlanjut di 2022, sebab pemerintah masih memfokuskan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.(*)

Berita Terkini