Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Ingat Kehebohan Jumras Mohon Ampun ke NA? Kini Bongkar Keluarga Nurdin Abdullah Minta Proyek

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kepala Biro Pembangunan Sulawesi Selatan, Jumras mencium tangan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah karena di Rujab Gubernur Sulsel Jl Sudirman Makassar, Selasa (25/2/2020).

Setelah setahun kemudian, Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menjadi saksi di persidangan, Jumras menyampaikan permintaan maafnya dulu untuk menjaga dirinya aman.

Jumras mengakui permintaan maafnya kepada Nurdin saat itu agar dirinya aman dari jeratan hukum.

Pengakuan Jumras terpaksa minta maaf biar aman tersebut diungkapkan Jumras saat menjadi saksi di sidang kasus suap Nurdin Abdullah dengan terdakwa pemberi suap Agung Sucipto alias Anggu di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (24/6/2021).

Awalnya, pengacara Anggu, M Nursal, menyinggung Jumras pernah meminta maaf ke Nurdin dan mencabut pernyataan bahwa Nurdin pernah menerima bantuan Pilgub 2018 Rp 10 miliar dari Anggu dan pengusaha lainnya.

"Apakah setelah tersangka Saudara meminta maaf dan mencabut pernyataan itu?" ujar Nursal kepada Jumras di persidangan.

Pusing Urus Keluarga Nurdin Abdullah

Dalam sidang pemeriksaan saksi Nurdin Abdullah selaku terdakwa penerima suap proyek infrastruktur jalan, terungkap jika beberapa kerabatnya sering meminta proyek ke Biro Pembangunan Pemprov Sulsel.

Hal ini secara gamblang diungkap Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras saat menjadi saksi pada sidang Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/8/2021).

Awalnya Jaksa Penuntut KPK yang beranggotakan Zaenal Abidin, Muh Asri Irwan, dan Ronald Warantikan, menanyakan apakah ada keluarga NA yang pernah meminta proyek selama dirinya masih menjabat.

"Kalau itu banyak sekali pak, saya tidak bisa sebutkan semua namanya, saya sampai pusing," ujar Jumras.

Jumras saat memberikan keterangannya dalam sidang pemeriksaan saksi ke-lima kasus suap Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2462021). (TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR)

Namun, ia kemudian mengungkapkan beberapa nama.

Seperti Mega Abdullah selaku saudara kandung NA, Taufiq Fachrudin selaku Ipar NA, dan Liestiani Fachrudin selaku istri NA.

Jumras mengakui beberapa kali pernah bertemu dengan mereka di hotel Jl Gn Merapi dan RM Ujung Pandang.

"Bu Mega dan ipar Pak NA pernah datang membawa nama-nama kontraktor beserta paket proyek untuk dimenangkan. Namun, saya minta agar para kontraktor tersebut ikut lelang," kata Jumras.

Selain Jumras, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Sulsel, Syamsul Bahri juga mengaku pernah diminta untuk memerhatikan secara khusus kelompok ternak oleh Mega dan Liestiani.

"Ibu Mega dan ibu Lis minta untuk membantu beberapa kelompok ternak. Saya lalu dikirimi daftar nama kelompok ternak oleh suami ibu Mega," ujar Syamsul.(andi muhammad ikhsan /fadly ali/hasan basri)

Berita Terkini