Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Gantikan Posisi Nurdin Abdullah, Andi Sudirman 'Kewalahan' Tangani Permintaan Proyek dari Kontraktor

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan saksi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/8/2021)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengakui jika banyak kontraktor datang meminta proyek sejak menggantikan Nurdin Abdullah.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa,Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/8/2021).

"Saya selaku wakil gubernur pernah ditemui oleh kontraktor untuk dimintai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Apalagi setelah saya jadi Plt, itu tambah banyak pak," ujarnya.

Namun saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut KPK soal nama-nama kontraktor yang pernah mendatanginya, Sudirman mengaku sudah lupa.

"Saya tidak ingat spesifik namanya, banyak sekali. Saya langsung bilang itu tidak dibolehkan dan capek juga kita kalau diurusi satu-satu," jelasmya.

Bahkan Andi Sudirman Sulaiman meminta para kontraktor mengikuti proses tender, sesuai prosedur lelang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Jaksa pun mengonfirmasi sejumlah nama kontraktor yang diketahui mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel.

Dari nama yang disebutkan, tak ada satupun yang dikenal oleh Sudirman.

"Saya tidak pernah dengar nama Agung Sucipto dan Ferry Tanriady," tutupnya.

Diketahui, ada 5 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Kelima saksi yaitu, Jumras selaku Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Syamsul Bahri selaku Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat.

Edy Jaya Putra selaku mantan Kabid Bina Marga, Prof Rudi Djamaluddin selaku Kadis PUTR Sulsel, dan Andi Sudirman Sulaiman selaku plt Gubernur Sulsel.

Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Nurdin Abdullah sendiri hadir secara virtual via Zoom di Jakarta.

Sementara Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara selaku Penasihat Hukumnya, hadir secara langsung di ruang sidang.

Sebelumnya, NA telah diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dilapis Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam dakwaan yang dibacakan M. Asri, NA diduga menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp 1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644). 

Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

Laporan wartawan Tribun Timur M Ikhsan

Berita Terkini