TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengakui jika banyak kontraktor datang meminta proyek sejak menggantikan Nurdin Abdullah.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa,Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/8/2021).
"Saya selaku wakil gubernur pernah ditemui oleh kontraktor untuk dimintai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Apalagi setelah saya jadi Plt, itu tambah banyak pak," ujarnya.
Namun saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut KPK soal nama-nama kontraktor yang pernah mendatanginya, Sudirman mengaku sudah lupa.
"Saya tidak ingat spesifik namanya, banyak sekali. Saya langsung bilang itu tidak dibolehkan dan capek juga kita kalau diurusi satu-satu," jelasmya.
Bahkan Andi Sudirman Sulaiman meminta para kontraktor mengikuti proses tender, sesuai prosedur lelang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Jaksa pun mengonfirmasi sejumlah nama kontraktor yang diketahui mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel.
Dari nama yang disebutkan, tak ada satupun yang dikenal oleh Sudirman.
"Saya tidak pernah dengar nama Agung Sucipto dan Ferry Tanriady," tutupnya.
Diketahui, ada 5 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Kelima saksi yaitu, Jumras selaku Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Syamsul Bahri selaku Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat.
Edy Jaya Putra selaku mantan Kabid Bina Marga, Prof Rudi Djamaluddin selaku Kadis PUTR Sulsel, dan Andi Sudirman Sulaiman selaku plt Gubernur Sulsel.
Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Nurdin Abdullah sendiri hadir secara virtual via Zoom di Jakarta.
Sementara Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara selaku Penasihat Hukumnya, hadir secara langsung di ruang sidang.