Sidang Nurdin Abdullah

Ada Rapat dengan Menteri, Andi Sudirman Sulaiman Minta Jadi Saksi Pertama Beri Keterangan

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi pada sidang yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), Kamis (26/8/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat selaku terduga penerima suap infrastruktur, kembali menjalani pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan, Kamis (26/8/2021).

Ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Saksi pertama, mantan Kepala Biro Pembangunan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jumras.

Saksi kedua, Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan  Syamsul Bahri.

Saksi ketiga, mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Jaya Putra.

Saksi keempat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Rudy Djamaluddin.

Saksi kelima, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara NA hadir secara virtual di Jakarta via Zoom, dipampingi Penasihat Hukumnya.

Di awal sidang yang dimulai pukul 10.30 Wita, usai pengenalan saksi dan pertanyaan awal Majelis Hakim terkait kedekatan dan pengetahuan terkait Nurdin Abdullah, Andi Sudirman meminta untuk pertama dimintai keterangan dikarenakan ada jadwal rapat yang penting.

"Izin Yang Mulia, sekiranya pas pengambilan keterangan saksi ini, diperkenankan saya lebih dulu," ujar Andi Sudirman, Kamis siang.

"Dikarenakan ada undangan rapat koordinasi tingkat menteri," ujar Andi Sudirman.

Majelis Hakim Ibrahim Palino kemudian merespon hal tersebut dan menanyakan kepada JPU KPK dan Penasehat Hukum NA dan Edy Rahmat.

"Apakah keberatan bila Plt Gubernur Sulsel pertama dimintai saksi?" tanya Mejelis Hakim. Baik JPU dan PH tidak keberatan.

Hampir dua jam lamanya, Andi Sudirman dicecar pertanyaan beragam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum, Hakim Ketua dan Hakim Anggota.

Pertanyaan mulai dari kedekatan Andi Sudirman terhadap kedua terdakwa serta mengenai proses mutasi jabatan maupun infrastruktur di Pemprov Sulsel. 

Andi Sudirman pun menyampaikan kedekatannya dengan Gubernur yang bersifat profesional dalam hal pekerjaan. 

Sementara dengan Edy Rahmat, Andi Sudirman mengaku, hanya sekali bertemu dan tidak ada kedekatan khusus di antara keduanya.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam posisi sebagai wakil gubernur," katanya.

"Banyak pertanyaan yang diberikan, secara umum perihal tugas saya sebagai Wakil Gubernur, salah satunya dalam hal membantu tugas pemerintahan bersifat formal sebagai wagub" jelasnya.

Selama menjabat hingga kini sebagai Plt Gubernur, dirinya mengaku bersikap profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di mana dirinya terus berupaya dalam memperbaiki sistem di Pemprov Sulsel. (*)

Berita Terkini