Info CPNS

Hari Ini, BKD Sulsel Rapat Bahas Seleksi Kompetensi CPNS-PPPK

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Sulsel Imran Jausi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - BKD Sulsel akan menggelar rapat membahas Seleksi Kompetensi CPNS-PPPK, Rabu (25/8/2021) hari ini.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen meneken secara elektronik surat Nomor:7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 prihal Penyampaian Jadwal seleksi kompetensi Dasar (SKD) CPNS, seleksi kompetensi PPPK Nonguru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Surat yang diteken di Jakarta (23/7/2021) bersifat penting tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengatakan, terkait hal tersebut akan dirapatkan dengan otoritas terkait.

"Insya Allah hari Rabu, akan kami rapatkan dengan BKN Regional 4 dan 10 Kabupaten/Kota yang akan difasilitasi pelaksanaan ujiannya," katanya kemarin.

Dalam surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menjelaskan, berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 pada (19/7/2021), perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021 dan Surat Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 pada (21/8/2021). Ada 9 poin yang menjadi garis besar.

Di mana poin pertama, Suharmen menuliskan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada (2/9/2021).

Apakah seleksi kompetensi akan digelar 2 September mendatang?

"Kalau untuk Sulsel, kayaknya belum tanggal 2 September, kemungkinannya di atas tanggal 10 September. Insya Allah hari Rabu akan kami pastikan tanggal pelaksanaannya," jelas Imran.

Adapun kedembilan poin secara detail terkait Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 sebagai berikut:

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

2. Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan
untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

3. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

4. Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.

5. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak paling sedikit atau sama dengan 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 sesi.

6. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. 

7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.

8. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

9. Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.  (*)

Berita Terkini