Tribun Makassar

Mal Panakkukang Abaikan Perintah Wali Kota, Pengunjung Bebas Masuk, Tak Ada Pemeriksaan Kartu Vaksin

Penulis: Siti Aminah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung berbelanja di salah satu tenant di Mal Panakukang saat pemberlakukan PPKM level 4.

Perpanjangan PPKM Level 4

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 24 Agustus 2021 sampai 6 Semptember 2021.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/413/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.

Dalam PPKM kali ini, ada beberapa kelonggaran dibanding sebelumnya, yaitu mal dan Tempat Hiburan Malam (THM) diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Sulselbar, Ricky Theodores menyambut baik keputusan tersebut. 

"Senang sekali mendengar mal dibolehkan kembali buka. Ini kami kangen sekali membuka mal. Kami sangat mengerti karena ini kondisi yang terjadi secara internasional," ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Dia mengatakan, beberapa mal sudah bersiap mewajibkan pengunjung memperlihatkan bukti vaksin.

Langkah ini, merupakan inisiatif pihak pengelola mal.

Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen mereka untuk terus meningkatkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19.

"Kami laporkan dua minggu terakhir, terus lakukan komunikasi dengan intens dengan pusat. Kami lihat kota yang dijadikan percontohan daerah yang buka duluan malnya seperti Jakarta. Jadi kami rencananya juga seperti itu," terangnya

Ricky yang juga merupakan Chief Operation Officer Kalla Inti Karsa yang membawahi mal NIPAH dan MaRI menjelaskan teknisnya.

Pengunjung harus sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi. 

Melalui aplikasi tersebut, pengelola mal akan menyediakan barcode untuk bisa discan para pengunjung di setiap pintu masuk mal.

"Saat ini mal menjalankan prokes seperti pengecekan suhu tubuh, penjagaan jarak dan lainnya," katanya.

"Satu lagi yang ditambah adalah penggunaan aplikasi peduli lindungi untuk mengecek sertifikat vaksin," lanjutnya.

Halaman
123

Berita Terkini