Habib Rizieq Shihab

Pengadilan Tinggi Jakarta Keluarkan Nomor Putusan Banding Rizieq Shihab, Tetap Dipenjara 4 Tahun?

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Saat ini, Pengadilan Tinggi Jakarta sudah mengeluarkan nomor putusan kasus pemalsuan swab test.

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Tinggi Jakarta sudah mengeluarkan hasil putusan banding untuk mantan pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab.

Kasus ini terkait kasus pemalsuan swab test di RS Ummi Bogor.

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur, nomor putusan banding untuk Habib Rizieq Shihab yakni 210/PID.SUS/2021/PT DKI.

Tapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum mengumumkan hakim dan hasil putusan banding dari Habib Rizieq Shihab.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab dihukum penjara 4 tahun.

Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang dipimpin Nanang Gunaryanto yakni 6 tahun penjara.

Baca juga: Joko Tjandra Dapat Diskon Lagi Sedang Habib Rizieq Shihab Tidak Sama Sekali, Politisi PKS Protes

Setelah itu, Muhammad Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terkait perkara hasil swab test di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Koordinator kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya telah melayangkan memori banding perkarkara tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail kapan pihaknya menyerahkan berkas banding tersebut.

"Betul, berkas banding (RS UMMI) sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).

Dalam memori banding perkara hasil swab tes ini, pihaknya berharap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dapat divonis bebas.

Menurut Sugito, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal.

Baca juga: Terungkap Alasan Kenapa Rizieq Shihab Belum Bebas, Pengacara Ungkap Kondisi Terbaru MRS di Penjara

Terlebih perkaranya hanya perihal hasil swab test.

"Seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," ujarnya.

Tak hanya itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim juga seakan menguatkan representasi masyarakat terhadap Rizieq Shihab yang selalu tidak mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Atas dasar itu dirinya berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada Rizieq Shihab.

"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," ucap Sugito.

"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," lanjut dia.

Baca juga: Siapa Sosok yang Disebut Khawatir Jika Rizieq Shihab Bebas? Pengacara MRS Aziz Yanuar Bilang Begini

Dalam perkara ini, dirinya menyayangkan putusan hakim yang menyatakan terdakwa tersebut bersalah bahkan harus divonis hukuman pidana penjara.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu.(*)

Baca juga: Masa Hukuman Rizieq Shihab Ditambah hingga Kajari dan Kuasa Hukum Ungkap Fakta Berbeda, Kapan Bebas?

Baca juga: Rizieq Shihab Kasasi Setelah PT Jakarta Tolak Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Berita Terkini