Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab

Masa Hukuman Rizieq Shihab Ditambah hingga Kajari dan Kuasa Hukum Ungkap Fakta Berbeda, Kapan Bebas?

Hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 untuk jangka waktu 30 hari.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab hingga kini masih mendekam di penjara.

Penanahannya diperpanjang mulai tanggal 9 Agustus 2021. Namun kabarnya, ia akan segera bebas.

Hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 untuk jangka waktu 30 hari.

Rizieq Shihab dijadwalkan menyelesaikan masa tahanannya pada tanggal 7 September 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Jakarta Timur, Arditor Muwardi.

Itu berarti sudah hampir setengah dari masa perpanjangan penahanan telah dilewati Rizieq Shihab.

Bagaimana kondisi terkini Rizieq Shihab di dalam tahanan, apa saja kesibukannya? 

Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengungkapkan bahwa kliennya yang sedang menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri dalam kondisi baik-baik saja.

"Alhamdulillah beliau sehat," kata Aziz Yanuar menjawab media, Minggu 15 Agustus 2021.

Meski berada dalam tahanan, menurut Aziz Yanuar, Rizieq Shihab memiliki sejumlah kesibukan selama menjalani masa tahanannya.

Menurut Aziz Yanuar, kliennya mengisi waktu di dalam tahanan dengan berdakwah dan menulis.

Siapa saja yang mendampingi atau mengunjunginya di tahanan, menurut Aziz Yanuar, belum ada yang mengunjunginya di tahanan.

Bahkan keluarganya sejauh ini belum menjenguk Rizieq Shihab di tahanan. "Kuasa hukum saja sementara," tutur Aziz Yanuar.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab terlibat dalam tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yakni perkara prokes di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketiga perkara tersebut sudah disidangkan di PN Jakarta Timur.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved