Gaji PNS

UPDATE Terbaru Gaji PNS 2022: Pemerintah Lakukan Penghematan dan Pemotongan THR

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-TIMUR.COM - Tahun depan, bukan tahun yang menggembirakan bagi pegawai negeri sipil. Selain tidak ada kenaikan gaji, pemerintah juga berencana memotong gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR) yang biasanya diterima setiap tahun.

Hal itu dikarenakan sumber penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Keputusan tersebut ada dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022 yang tengah digodok pemerintah. Adapun nilai penghematan tukin ini sebesar Rp10,8 triliun.

"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga di Jakarta pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Di sisi lain pemerintah berkomitmen untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 akan terus dilanjutkan. Dalam hal ini pemerintah menitikberatkan pada dua pos, di antaranya adalah kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Anggaran PEN ini merupakan stimulus fiskal dari pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Dana untuk PEN 2022 ini dikatakan Arilangga akan dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp148,1 triliun. Sedangkan untuk perlindungan masyarakat Rp 153,7 triliun.

Airlangga berharap dengan anggaran APBN 2022, program kesehatan dan perlindungan masyarakat tetap terjaga.

"Selain daya beli tidak tertahan dapat berikan efek berganda sisi konsumsi," tandasnya.

Sebagai informasi, PNS akan mendapat gaji sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir adalah PP No.15 Tahun 2019.

Untuk gaji pokok, biasanya besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang.

Untuk komponen gaji PNS di antaranya:

- Gaji atau uang pokok;

- Tunjangan keluarga;
 
- Tunjangan jabatan;

- Tunjangan fungsional tertentu;

- Tunjangan fungsional umum;

- Tunjangan beras;

- Tunjangan PPh Pasal 21. (*)

Berita Terkini