Sidang Nurdin Abdullah

Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Akui Diperintah untuk Menangkan Perusahaan Agung Sucipto

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1982021)

TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/8/2021).

Ada 8 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK.

Kedelapan saksi tersebut merupakan staf biro pengadaan barang dan jasa (Barjas) sekretariat daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan. 

Yaitu Andi Salmiati, Samsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, A Yusril Mallombasang, Ansar, Herman Palludani dan Hizar. 

Andi Salmiati merupakan staf yang menangani pelelangan proyek pembangunan jalan Palampang Munte dan Bontolempangan. 

Salmiati menyebut pada proses pelelangan ada 4 kontraktor yang mengikuti lelang 

Satu diantaranya adalah CV Cahaya Sepang yang merupakan perusahaan milik Agung Sucipto terpidana kasus penyuapan.

"Sebelum proses dimulai, ada surat tugas dulu, lalu dipanggil ibu (Sari Pudjiastuti), dipanggil ke ruangan ibu Sari. Yang dipanggil semua staf Pokja 2," ujarnya. 

Ia mengatakan pengerjaan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba di tahun 2020, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 15 miliar.

Sebelum proses pelelangan, Salmiati mengaku dipanggil oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa kala itu, Sari Pudjiastuti. 

Mereka diberitahu jika ada paket proyek sesuai arahan dari bapak.

Bapak yang dimaksud adalah Nurdin Abdullah.

Di sana Sari Pudjiastuti membahas soal proyek Palampang-Munte-Bontolempangan sekitar 10 menit.

"Sebelum proses tender dimulai, kami dipanggil ke ruangan Ibu Sari. Kami belum tahu kalau akan ada proyek itu. Kami dikasih tahu paket ini ada arahan bapak," ungkap Salmiati.

Salmiati kemudian mengatakan, silahkan saja, asal dokumennya sesuai dengan aturan yang ada.

Halaman
123

Berita Terkini