Tata cara ujian CAT CPNS 2021
Lebih lanjut, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 juga memuat sejumlah ketentuan secara spesifik mengenai tata cara atau prosedur penyelenggaraan seleksi.
Sebelum berangkat, peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan.
Peserta ujian CAT CPNS 2021 juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Peserta seleksi hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi,” sambungnya.
Kemudian, peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu. Sementara pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
Sejalan dengan itu, pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi yang digunakan sebagai tempat ujian CPNS 2021.
“Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi,” tegas aturan itu.
Tak hanya itu, peserta seleksi juga wajib diukur suhu tubuhnya. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
“Peserta seleksi yang suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,3 derajat celcius langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
Berikutnya peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi. Lalu peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
“Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Lantas petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
“Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi,” jelasnya.