“Memang ada pengawasan seperti itu. Satpol hanya memonitoring atas Surat Edaran Gubernur yang diterbitkan BKD tentang penegakan disipilin dokter ASN.”
Menurut Imran, sebagai seorang ASN, dokter wajib juga mematuhi aturan PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS.
“Jadi hal biasa saja itu,” ujar Imran, Minggu (15/8/2021) di Makassar.
Lalu bagaimana dengan Satpol PP Sulsel dalam memonitoring kehadiran para dokter? Kabid Ops Trantibum Satpol PP Sulsel Sultan Rakib mengatakan, sebelum menerjunkan personelnya di 7 rumah sakit pemerintah provinsi tersebut, pihaknya bersama BKD Sulse sudah melakukan sosialisasi ke manajemen rumah sakit.
“Selain mensosialisasikan Surat edaran tentang pendisiplinan ASN, juga memberitahukan kepada manajemen rumah sakit bahwa akan ada personel Satpol yang membantu manajemen dalam memonitoring kehadiran ASN tersebut,” ujar Sultan.
Sultan menyebutkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pimpinan.
“Ini perintah pimpinan, dan kami jalankan dengan etikd baik. Saya wanti-wanti pasukanku untuk selalu humanis dalam menjalankan tugas ini, jangan arogan, tugas kita hanya memonitoring dan melaporkan ke pimpinan, BKD, dan tentu kepada Bapak Gubernur,” jelas Sultan.
Sebagai ASN, tentu ada hak dan kewajiabn yang harus dipenuhi, termasuk di dalamnya bagaimana ASN yang bersangkutan memenuhi jam kerjanya di tempat dimana mereka ditugaskan.
Direktur RS Haji Dr Mappatoba menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan sistem pengawasan seperti ini terhadap dokter.
“Itu lumrah, saya katakan itu hal biasa. Para dokter ASN harus terima hal hal seperti itu. Dan manajemen rumah sakit berterima kasih ke Satpol PP Sulse yang bertugas memantau kehadiran dokter ASN,” ujar Mappatoba.
Menurutnya, ada oknum dokter ASN yang terlambat melakukan pelayanan di RS Pemerintah misalnya, hanya karena pergi dulu mengutamanakan pasiennya di RS swasta.
“Ini sudah rahasia umum. Tak boleh lagi ada dokter ASN seperti itu,” ujar Mappatoba.(TRIBUN-TIMUR.COM)