"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tuturnya.
Pembobolan Rumah
Tim UKL Polsek Telluwanua menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.
Adalah RU (35) tahun, warga Desa Waetuwo, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Telluwanua Ipda Hendrik, RU ditangkap di desa tempat tinggalnya pada Sabtu (7/8/2021) malam.
RU ditangkap atas laporan pencurian di salah satu rumah warga, di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulsel.
Kapolsek Telluwanua Iptu Idris mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Juni 2021 dinihari lalu.
Kejadian itu dilaporkan oleh korban SN (26) merupakan seorang ibu rumah tangga.
Kata Idris, pelaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil cincin emas dan handphone," kata Iptu Idris kepada tribun-timur.com via WhatsApp, Minggu (8/8/2021) pagi.
Usai menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan HP milik korban yang sudah berpindah tangan ke orang lain.
"HP tersebut dikuasai oleh perempuan RA (37) warga Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua," ujarnya
Setelah petugas melakukan interogasi terhadap RA, ia mengakui barang tersebut didapatkan dari pelaku RU.
Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku RU di Desa Waetuwo, Kecamatan Malangke Barat.
Tim UKL Polsek Telluwanua kemudian bergegas menuju lokasi keberadaan pelaku yang berjarak sekitar 100 kilometer dari Kota Palopo.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan langsung diamankan menuju Polsek Telluwanua.
Atas perbuatannya, pelaku RU disangkakan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pelaku terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.(*)