Tribun Luwu Utara

Jeki Terpaksa Berurusan dengan Polisi Usai Beli HP Curian Rp 900 Ribu

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jeki alias Kek (25), warga Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ditangkap Polsek Baebunta.

TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Warga Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jeki alias Kek (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Itu setelah dia ditangkap personel Polsek Baebunta Polres Luwu Utara.

Jeki digelandang ke Mapolsek Baebunta karena diduga sebagai penadah HP curian.

Kapolsek Baebunta, Ipda Neltiawati mengatakan pelaku ditangkap saat sedang mengerjakan bangunan di Desa Salulemo, Jumat kemarin.

"(Pelaku) kita amankan kemarin," kata Neltiawati, Sabtu (14/8/2021).

Neltiawati menjelaskan, pelaku ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: P/B/10/VIII/2021/SPKT/Polsek Baebunta/Polres Luwu Utara, Polda Sulsel tanggal 12 Agustus 2021 tentang tindak pidana pencurian.

Serta surat perintah penangkapan Nomor: Sprin.Kap/05/VIII/2021/Reskrim tanggal 13 Agustus 2021.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.

Penangkapan bermula saat seorang warga melapor kehilangan satu unit Handphone (HP) merk Vivo.

Usai menerima laporan, personel Polsek Baebunta melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian mendapatkan informasi apabila HP tersebut tengah dikuasai oleh Jeki.

"Dia kita amankan saat sedang mengerjakan bangunan di Desa Salulemo," tuturnya.

Dari hasil interogasi, Jeki mengaku membeli HP tersebut seharga Rp 900 ribu dari orang yang tidak dia kenal.

"Katanya dia beli di rumahnya dari seseorang yang tidak dia ketahui identitasnya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Jeki dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Halaman
12

Berita Terkini